Kejagung Belum Teruskan Proses Cekal Eddie Widiono

Kejagung Belum Teruskan Proses Cekal Eddie Widiono

- detikNews
Selasa, 26 Sep 2006 19:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung RI belum dapat meneruskan permintaan cekal dari mabes polri ke imigrasi untuk Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin PLTG Borang. Alasannya masih ada beberapa syarat yang kurang, yaitu surat perintah penyidikan dan resume hasil penyidikan. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2006)."Data yang saya peroleh dari direktur politik (intelijen kejagung), kejagung menerima permintaan pencekalan dari mabes polri tanggal 13 september 2006.Namun baru diterima tanggal 19 september 2006," kata Pasek.Menurut Pasek, kejagung sudah koordinasi dengan mabes untuk memenuhi kekurangan dalam proses pencekalan.Sementara itu Jampidsus Hendarman Supandji mengatakan, berkas perkara terhadap Eddie masih ditangan penyidik dan belum dinyatakan lengkap. Petunjuk jaksa agarberkas dilengkapi belum dapat dipenuhi."Kalau itu petunjuk dipenuhi, enggak ada masalah bagi kita. Kalau sudah lengkap kita terima," ujar Hendarman.Sebelumnya mabes polri sudah mencekal Eddie sejak tanggal 31 agt sampai 20 september. Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2006, dalam kasus yangmerugikan negara Rp 125 miliar. (wiq/wiq)


Berita Terkait