Soal Korupsi Bunga Deposito, 2 Eks Sekda Tanah Datar Dipanggil

Soal Korupsi Bunga Deposito, 2 Eks Sekda Tanah Datar Dipanggil

- detikNews
Selasa, 26 Sep 2006 17:16 WIB
Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melayangkan surat panggilan kepada 2 eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi bunga deposito APBD Kabupaten Tanah Datar 2001-2004, Selasa (26/9/2006).Keduanya adalah Sultani Wirman yang kini menjabat Asisten I Sekdaprov Sumbar, dan Nafriadi Hamdi yang kini menjabat Sekda Kota Padang Panjang."Tim jaksa akan memeriksa mereka sebagai saksi besok. Mereka diperiksa karena dianggap mengetahui soal dugaan korupsi itu," ujar Kasi Penyidikan Kejati Sumbar Ferlandbang Sitorus saat ditemui detikcom di Kejati Sumbar, Jl Raden Saleh, Padang, Selasa (26/9/2006).Dikatakan Ferlandbang, pihaknya menduga 30 pejabat Pemkab Tanah Datar pada 2001-2004 ikut menerima bunga deposito dana APBD yang disimpan di Bank Nagari dan Bank BNI Tanah Datar itu. Selama 4 tahun, APBD yang didepositokan berjumlah Rp 70,75 miliar dengan bunga mencapai sekitar Rp 7 miliar."Sekitar Rp 1,7 miliar dari bunga itu diduga telah dibagikan kepada 30 pejabatsebagai upah pungut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Tanah Datar saat ini Syamsul Bahri dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Amril KS kemarin terungkap bahwa memang ada bagi-bagi bunga deposito itu," jelasnya.Jaksa, lanjut Ferlandbang, akan memeriksa sejumlah pejabat Tanah Datar lainnyasebelum memanggil mantan Bupati Tanah Datar Masriadi Martunus. (zal/zal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads