5 Penganiaya Taruna Akpol Semarang Segera Diadili
Selasa, 26 Sep 2006 15:06 WIB
Semarang - Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jl. Abdurahman Saleh, Selasa (26/9/2006), 5 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang menganiaya adik tingkatnya, akan segera diadili.Ke 5 taruna yang menganiaya adik tingkatnya bernama Hendra Saputra (21) tersebut adalah Afrito Marbaro, Satria Dwi Darma, Herly Purnama, Septa Firmansyah, dan Aditya Oktario Putra. Hal yang cukup memalukan dunia kepolisian itu terjadi 26 Maret 2006 silam.Kasus tersebut dibagi dalam dua berkas. Satu berkas untuk Afrito dan Satria dan berkas lain untuk tiga taruna lainnya. Pemisahan berkas ini dilakukan karena masing-masing punya peran berbeda.Ketika dihadirkan di kejaksaan, kelima taruna tersebut didampingi dua penasihat hukum dan dua personel Provoost Akpol. Tim Polres Semarang Selatan yang menangani kasusnya membawa barang bukti berupa alat penyetrum, kaos putih, sapu tangan berlogo Akpol, ponsel, dan CD musik.Pada awalnya, para taruna yang berseragam lengkap itu dibawa ke Ruang Pidana Umum. Namun setelah itu, mereka dimasukkan ke Ruang Tahanan, sebelum akhirnya dipulangkan ke Akpol."Dengan pelimpahan ini berarti tersangka dan barang bukti sudah menjadi wewenang kejaksaan. Setelah diteliti, kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajari Semarang Soedibyo.Soedibyo sempat mengajak kelima taruna dan rombongan ke ruangan pribadinya. Di sana, orang nomor satu di kejaksaan Semarang ini memberi nasihat. "Kasus ini sudah diketahui publik, dan kami tidak ingin terulang lagi. Bisa kan?" tanya Soedibyo yang langsung diiyakan kelima taruna.Meski penganiayaan dilakukan pada Maret silam, kasus ini baru mulai mencuat pada akhir Juli. Menurut pengakuan korban, lima seniornya menganiaya dirinya hingga gegar otak gara-gara dia tak izin saat kongkow-kongkow ke luar kampus. Akibat penganiayaan itu, Hendra sempat dirawat di RS Elisabeth, Semarang.
(zal/sss)











































