Jabatan Walikota Diusulkan Hanya 3 Tahun
Selasa, 26 Sep 2006 16:55 WIB
Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan masa jabatan walikota yang semula 5 tahun menjadi 3 tahun. Alasannya, agar karir pejabat lain berjalan baik dan tidak tersendat."Apabila sekarang ada jabatan walikota yang sudah lebih dari 3 tahun agar segera diganti," ujar anggota Komisi A Perdata Tambunan dalam rapat paripurna tentang perubahan APBD DKI 2006 di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2006).Selain perbaikan birokrasi, menurut Perdata, pengurangan masa jabatan walikota juga dimaksudkan agar hak otorisasi keuangan dikembalikan ke walikota, bukan ke sekretaris kotamadya. "Misalnya 2005, tanggung jawab otorisasi keuangan ditandatangani oleh walikota tapi 2006 ditandatangani sekretaris kotamadya. Padahal tanggung jawab ada di walikota," ujarnya.Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna menyatakan masa jabatan walikota tergantung kepercayaan seorang gubernur atau pemimpin yang memilih walikota. Selain itu, penilaiannya tergantung pada prestasi walikota sehingga pantas dipertahankan.Sementara Gubernur DKI Sutiyoso yang ditemui di Balaikota menilai ide Komisi A mengenai masa jabatan walikota tersebut terlalu mengada-ada."Kita lihat prosedur, mekanismenya bagaimana, itu saja yang kita ikuti, jangan kita ngarang-ngarang sendiri," tukas Bang Yos sengit. Saat ini ada tiga walikota DKI yang memiliki masa jabatannya lebih dari 3 tahun, yaitu Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi, Walikota Jakarta Timur Koesnan A Halim, dan Walikota Jakarta Utara Anas Effendi M.
(ken/wiq)











































