Masriah, emak-emak asal Sidoarjo, Jawa Timur, penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Wiwik Winarti. Masriah mengaku kaget digugat Wiwik.
Masriah mengaku tidak mengetahui apa-apa saat tetangganya, Wiwik, mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo.
"Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku nggugat aku (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik itu menggugat saya)," kata Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo, dilansir detikJatim, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masriah juga tidak mengetahui dirinya mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk sidang gugatan perdata itu. Ia mengaku kaget.
"Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aku wis jalani hukuman nang lapas (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di lapas)," imbuh Masriah.
Diketahui, sidang gugatan perdata itu digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Usai Keluar Penjara, Masriah Penyiram Tinja Berulah Lagi':