Selain Pencucian Uang, Polisi Juga Dalami Dugaan Korupsi Panji Gumilang

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 17:04 WIB
Panji Gumilang (Bima Bagaskara/detikJabar)
Jakarta -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Di samping itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, Tipikor (tindak pidana korupsi), dan penggelapan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Ramadhan mengatakan, untuk mendalami dugaan tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ataupun ahli. Kegiatan meminta keterangan itu, menurut Ramadhan, bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi, dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," jelasnya.

PPATK Serahkan laporan ke Bareskrim

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah menganalisis keuangan Panji Gumilang. PPATK telah menyerahkan laporannya ke Bareskrim Polri.

"Hasil analisis terkait kasus yang ada sudah disampaikan kepada penyidik," kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Minggu (16/7).

Natsir tidak menjelaskan apakah ada hal yang aneh pada keuangan Al-Zaytun atau Panji Gumilang. "Silakan koordinasi dengan penyidik," katanya.

Dia hanya menjelaskan bahwa laporan analisis PPATK disampaikan dalam bentuk dokumen. PPATK pun dapat menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang.

"Nanti dalam persidangan, bisa diminta sebagai saksi ahli," katanya.

Selanjutnya, Panji Gumilang dipolisikan soal dugaan penggalangan dana ilegal:

Simak Video 'Kasus Panji Gumilang Sudah Ada SPDP, Mahfud: Harus Hati-hati':






(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork