Bupati Dompu Didakwa Selewengkan Dana Tidak Disangka
Selasa, 26 Sep 2006 13:58 WIB
Jakarta - Bupati Dompu NTB H Abubakar Ahmad didakwa telah melakukan penyalahgunaan dana belanja tidak tersangka APBD Dompu 2003-2005. Abubakar dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 /99 sebagaimana telah diubah dengan uu no 20/2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Hal itu dikatakan JPU Yessi Esmiralda dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2006)."Karena perbuatan itu, negara dirugikan Rp 3,5 miliar dengan perincian tahun 2003 sebesar Rp 2,5 miliar, 2004 sebesar Rp 600 juta dan 2005 sebesar Rp 438 juta," kata Yessi.Dana tidak tersangka, menurut JPU, seharusnya digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak terduga seperti bencana. Namun Abubakar diduga telah menyelewengkan dana tersebut untuk keperluan lain yaitu antara lain pengadaan barang, perjalanan dinas dan kegiatan bupati.Menanggapi dakwaan yang dibacakan, Abubakar yang saat sidang mengenakan baju batik coklat tampak tenang. "Doakan saya," katanya datar sambil berlalu menuju ruang terdakwa.Sementara itu kuasa hukumnya Syafrudin Ismail mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. "Kami minta waktu 1 minggu untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tipikor Gus Rizal ini akan dilanjutkan Selasa, 3 Oktober 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.
(ken/asy)











































