Warga Desa Sukabakti, Kabupaten Garut, geger karena nama mereka tiba-tiba tercatat sebagai pemilik utang di Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Padahal mereka mengaku tidak pernah meminjam uang di PNM Mekaar.
Hal tersebut terungkap setelah pihak PNM menagih kepada seorang warga yang namanya tercatat sebagai pemilik utang. Namun, saat ditagih, warga tersebut mengaku tidak pernah meminjam uang.
Pihak Desa Sukabakti, yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul, kemudian turun tangan. Dari hasil pembahasan yang dilakukan antara PNM Mekaar dan desa, diketahui bukan hanya warga tersebut yang tercatat memiliki utang ke PNM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kaur Umum Desa Sukabakti Kartini, berdasarkan hasil pendataan, total ada 407 orang warganya yang tercatat memiliki utang ke PNM Mekaar.
"Jumlah yang sudah masuk ke desa ada 407 orang," ujar Kartini.
detikJabar berbincang dengan salah seorang warga Sukabakti yang namanya tercatat sebagai pemilik utang di PNM. Sebut saja Neng, wanita paruh baya, yang enggan disebutkan identitas aslinya, berprofesi sebagai tenaga pendidik.
Neng mengaku kaget saat mengetahui tercatat sebagai pemilik utang di PNM. Di keluarganya sendiri, ada dua orang yang tercatat, yakni dia dan salah seorang anaknya.
"Padahal kita tidak pernah meminjam ke PNM," kata Neng.
Neng menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sesama warga, tak hanya warga yang kini masih eksis di sana saja yang tercatat. Ada juga warga yang sudah meninggal yang juga tercatat sebagai peminjam uang di PNM.
"Ada yang sudah meninggal juga tercatat," ujar Neng.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video: Lapor Polisi Gegara Menyesal Jual Bayinya, Mama Muda Asal Bekasi Jadi TSK