Pensiunan Karyawan Laporkan Eks Direktur RS PGI ke Polisi
Selasa, 26 Sep 2006 13:12 WIB
Jakarta - Pensiunan karyawan RS PGI Cikini mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan mantan direktur RS PGI Cikini tahun 2001 Poltak Hutagalung karena diduga telah melakukan penggelapan dana korupsi miliaran rupiah. Poltak dilaporkan telah melanggar UU No 31/99 tentang tindak pidana korupsi dan UU No 11/92 tentang dana pensiun."Tahun 2001 saja jumlahnya mencapai Rp 2,5 miliar," kata jubir LBH Kesehatan Iskandar Sitorus yang mendampingi para mantan karyawan melapor di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9/2006).Dikatakan Iskandar, jumlah Rp 2,5 miliar itu yang menguap itu diperoleh dari data pemeriksaan sementara Departemen Keuangan yang dilakukan pada 29 Mei 2001. Setelah pemeriksaan itu, rumah sakit tidak pernah lagi melakukan pemeriksaan dengan menggunakan auditor publik."Mereka memakai auditor internal, padahal rumah sakit itu berbentuk yayasan," kata Iskandar.Sementara itu, salah satu mantan karyawan RS PGI Cikini Badri, mengatakan dirinya hanya menerima uang pensiun sebesar Rp 297 ribu per bulan. "Padahal saya sudah bekerja selama 37 tahun. Waktu pensiun hanya dapat Rp 6 juta, gaji terakhir saya Rp 700 ribu," ujarnya.Sebelumnya, puluhan mantan karyawan RS PGI melakukan unjuk rasa di depan rumah sakit. Mereka menuntut kenaikan dana pensiun.
(ken/asy)











































