Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi terkait korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna periode 2021-2022. Pemeriksaan itu salah satunya mendalami dugaan aliran uang untuk mempermudah pengurusan dana PEN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/7/2023) dan Polda Sultra. Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih adalah Poltak Pakpahan selaku PNS/Analis Muda Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Serta Dudi Hermawan selaku Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di Polda Sultra, penyidik KPK telah memerika 12 dari 13 saksi. Dari 12 saksi yang diperiksa, KPK menelusuri dugaan pemufakatan serta pengumpulan uang dari para pejabat hingga swasta untuk kepengurusan PEN. Selain itu, penyidik juga mendalami pembagian dan penggunaan dana PEN untuk sejumlah SKPD Pemkab Muna.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," terangnya.
Salah satu saksi, yaitu La Ode Muhammad Taufiq selaku ASN Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna mangkir dari agenda pemanggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Berikut 12 saksi yang diperiksa di Polda Sultra:
1. Muhammad Syahrun selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Muna Tahun 2018 - 2022 / Sekretaris Bappeda Kab. Muna 2022
2. Rabinra Rachman Bazar selaku Pokja ULP tahun 2019 s.d 2021
3. Abdul Karyawisata selaku ASN/Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna
4. Laode Fakhrur Razak selaku Kepala Bidang Infrastruktur BAPEDA Kabupaten Muna dan Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna (2020 sampai 2022)
5. La Ode Gomberto selaku Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra
6. Laode Muhamad Sarlan Saera selaku Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna tahun 2022 s.d. sekarang
7. Afiadi selaku Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
8. Farid Ismail Unsu selaku Pokja ULP Kabupaten Muna
9. Muhammad Rahim selaku wiraswasta/koomisaris PT Haluoleo Mineral 2022-sekarang
10. Filsafat selaku wiraswasta
11. Muhammad Mahfoedz selaku Direktur PT Laskar Buton Semesta
12. Abdul Halim selaku PNS Staf Kecamatan serta, Pemilik CV APZZAH.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka di kasus korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna periode 2021-2022. Rusman Emba dicecar soal aliran uang korupsi dana PEN.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Rusman Emba diperiksa KPK pada Senin (17/7) di Polda Sulawesi Utara (Sultra). Selain Bupati Muna, tim penyidik memeriksa 12 orang lainnya di Polda Sultra.
Selain itu, tim penyidik memeriksa Ochtavin Runia Pelealu selaku ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022. KPK juga turut memeriksa Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/7). Para saksi ini diperiksa soal sistem penyerahan uang kepada tersangka dalam kasus korupsi dana PEN di Muna.
Lihat juga Video: Ini Rincian Aset Menpora Dito yang Memiliki Harta Rp 282 M