Hakim Dilarang Izinkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Terima Kasih MA

Hakim Dilarang Izinkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Terima Kasih MA

Sukma Nur - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 09:08 WIB
Yandri Susanto
Foto: dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Yandri berharap tidak terjadi lagi multitafsir terkait pernikahan beda agama tersebut.

"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," ujar Yandri dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini ditujukan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua MA M. Syarifuddin.

Berikut bunyi petikan dalam surat edaran MA (SEMA) tersebut:

ADVERTISEMENT

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan."

Sebagai informasi, sebelumnya telah dikabulkan permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Untuk menanggapi hal itu, Yandri pun langsung mendesak MA agar membatalkan Putusan PN Jakpus tersebut. Dia pun mendatangi Ketua MA pada Selasa (11/7) lalu untuk berdiskusi terkait perkawinan beda agama.

"Ini sangat penting, sebab, putusan PN Jakpus itu sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama. Saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," pungkas Yandri.

Simak juga Video: Kandas Gugatan Pernikahan Beda Agama di Tangan MK

[Gambas:Video 20detik]




(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads