Warga Papua Demo Tuntut Terdakwa Kasus Timika Dibebaskan
Selasa, 26 Sep 2006 11:22 WIB
Jakarta - Puluhan warga Papua berunjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka menuntut terdakwa kasus penembakan di kawasan PT Freeport, Pendeta Ishak Onawame, dibebaskan.Para demonstran yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Papua Barat (FPRPB) ini tiba di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/9/2006), sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa membuang waktu, mereka langsung menggelar orasi."Kami minta beliau (Ishak) dibebaskan. Dia tidak terkait dengan peristiwa penembakan 4 tahun lalu di Timika. Para saksi mengatakan yang menembak adalah orang-orang berpakaian doreng," ujar Ketua FPRPB Martin Cao.Dalam aksinya para pengunjuk rasa membawa 2 gitar. Diiringi alat musik itu, mereka menyanyikan berbagai lagu daerah Papua.Para pengunjuk rasa juga membawa sebuah poster besar bertuliskan "Bebaskan pendeta yang tidak bersalah. Dia hanya penyebar firman Tuhan". Satu bendera FPRPB besar berukuran 3x2 meter berwarna merah juga dikibarkan.Aksi warga Papua ini tidak berlangsung lama. Hanya beberapa menit berorasi, mereka kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka berniat menghadiri persidangan kasus penembakan tersebut.Kasus penembakan terjadi di kawasan Freeport, tepatnya di mile 62-63 Tembagapura, Timika, Papua pada 31 Agustus 2002. Akibat peristiwa itu dua warga negara AS, Ricky Lynn Spier dan Edwin Leon Burgon, serta seorang WNI FX Bambang Riwanto, meninggal dunia. Mereka mengalami luka tembak di kepala dan leher. Ada 7 terdakwa dalam kasus ini, semuanya warga Papua, salah satunya adalah Pendeta Ishak Onawame.
(djo/sss)











































