PPP Apresiasi Edaran MA soal Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

PPP Apresiasi Edaran MA soal Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Rabu, 19 Jul 2023 11:20 WIB
Rojih Ubab Maimoen
Foto: Dok. PPP
Jakarta -

Ketua DPP PPP Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren KH Rojih Ubab Maimoen (Gus Rojih) menyambut baik Mahkamah Agung (MA) yang melarang para hakim untuk mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Menurutnya putusan ini menjawab keresahan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.

"Putusan MA ini menjawab keresahan umat Islam yang selama ini dihantui pengesahan nikah agama. Larangan ini sekaligus mempertegas aturan pernikahan yang mewajibkan pasangan seiman," ujar Gus Rojih dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023).

Gus Rojih melihat para hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama dilandasi dengan argumen yang bertentangan dengan undang-undang (UU), khusus UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Pada pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 disebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lagi ada hakim yang coba-coba mengesahkan pernikahan beda agama. Sekaligus kami meminta putusan hakim yang pernah mengesahkan pernikahan agama ditinjau ulang dan dibatalkan berdasarkan undang-undang," kata Gus Rojih.

Gus Rojih menilai menikah berbeda agama diharamkan dalam Islam. Ini tercermin dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 dan Al Mumtahanah ayat 10. Selain itu, menurutnya menikah beda agama juga mencederai Pancasila, khususnya sila pertama dan Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan sebagai warga negara harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945 dengan menjalankan kehidupan bermasyarakat berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai informasi, larangan hakim untuk mengesahkan pernikahan beda agama itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Lihat juga Video 'Tok! MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama':

[Gambas:Video 20detik]



(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads