Berkas Korupsi Perumahan Prajurit TNI Dinyatakan Lengkap

Berkas Korupsi Perumahan Prajurit TNI Dinyatakan Lengkap

- detikNews
Selasa, 26 Sep 2006 10:52 WIB
Jakarta - Berkas kasus dugaan korupsi di badan pengelolaan tabungan wajib perumahan prajurit (BPTWTP) TNI sudah dinayatakan lengkap atau P21. Sebelumnya, tim koneksitas telah menetapkan 3 tersangka.Mereka yaitu, Kepala BPTWTP Kolonel Ngadimin, anggota Yayasan Mahaneim, Samuel Kristanto, dan pengusaha Dedi Budiman Garna.Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (26/9/2006)."Pemberkasan sudah P21. Untuk sementara tiga tersangka itu yang bisa dikoneksitaskan, yang lain berdiri sendiri," kata Hendarman.Menurut Hendarman, berkas terhadap 3 tersangka ini belum dapat diketahui apakah akan dijadikan satu berkas atau dipisah. "Tapi pemberkasan sudah selesai, dan kita lihat setelah ekspos (gelar perkara)," jelas Hendarman.Tim koneksitas dibentuk Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Tim yang terdiri dari jaksa, POM TNI, dan oditur militer ini, bertugas membongkar kasus korupsi sebesar Rp 100 miliar dalam proyek tabungan wajib perumahan prajurit TNI. Dan ketika dibentuk pada Juni 2006, tim ini menjanjikan dalam waktu 3 bulan berkas sudah masuk dalam penuntutan. Saat ini Samuel Kristanto dan Dedi Budiman Garna ditahan di Rutan Kejagung. Sedangkan Kolonel Ngadimin di Pom TNI. (ahm/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads