Berkaca dari beberapa kasus penyelewengan dana bantuan, Selly mengingatkan, masyarakat yang berhak menerima bantuan program RLTH adalah warga dengan kategori fakir miskin. Oleh karenanya, Selly meminta bansos RLTH merujuk DTKS Kemensos.
"Jangan mengambil hak rakyat kecil, apalagi warga yang membutuhkan. Program RLTH ini kan bertujuannya untuk membantu mengentaskan kemiskinan ekstrim yang ranahnya Kemensos. Jadi perlu melibatkan Kemensos sehingga penyalurannya pun tepat," papar Selly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII ini menilai, salah satu sebab dana program bantuan RLTH rentan dikorupsi lantaran kurangnya pengawasan yang melibatkan elemen masyarakat. Selain itu, kata Selly, juga disebabkan karena kurangnya verifikasi dan validasi pendataan dari Pemda terkait masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.
"Penggunaan anggaran bantuan seharusnya harus diawasi oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), seperti yang dilakukan oleh Kemensos. Nah yang dari PUPR ini pengawasannya harusnya lebih detail supaya tidak gampang disalahgunakan," tuturnya.
Meski ada sejumlah kasus korupsi, Selly menilai program bansos bedah rumah di daerah-daerah harus tetap dijalankan. Sebab bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni itu sangat membantu masyarakat untuk tinggal di hunian yang layak.
"Bantuan bedah rumah dibuat untuk mewujudkan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, serta utilitas umum sehingga menjadikan rumah yang sehat, aman, dan dengan sanitasi yang baik," ujar Selly.
(eva/eva)