Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan kasus korupsi BTS akan masuk tahap pra-penuntutan. Hari ini, menurut Ketut, pihaknya memeriksa dua saksi.
"Perkembangan penanganan perkara (korupsi) BTS Bakti, hari ini juga kita juga memeriksa dua saksi atas nama TSB dan BAD. Jadi dua-duanya orang swasta," ujar Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Ketut mengatakan dalam waktu dekat Kejagung bakal melakukan pelimpahan tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. "Artinya, masih dalam proses penyidikan dan sebentar lagi akan dilakukan proses pra-penuntutan," sambung Ketut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses hukum. Dia lalu menyampaikan Kejagung tak akan menutup-nutupi siapa pun yang terlibat kasus korupsi ini.
"Siapa pun yang disebut akan kita telusuri, sepanjang memenuhi alat bukti. Dan tentunya semua tergantung daripada penyidikan," tutur dia.
"Jadi penyidik punya kewenangan untuk memanggil, dan kami akan rilis terus-menerus tidak ada yang kami tutupi," imbuh Ketut.
8 Tersangka Kasus Korupsi BTS
Kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Berikut ini delapan tersangka dalam kasus korupsi BTS, termasuk Johnny Plate:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima