Bareskrim Polri tengah mendalami soal transaksi keuangan milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim juga mendalami soal dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan penyalahgunaan zakat dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu, Senin (17/7/2023) kemarin.
"Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus terkait Panji Gumilang kini tengah ditangani oleh Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri. Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengantongi tiga nama terkait dugaan penyalahgunaan zakat tersebut.
Ketiga nama tersebut adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari salah satu yayasan yang terafiliasi Panji Gumilang. Kemudian, IS sebagai pendiri Al-Zaytun dan LS sebagai mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Bareskrim akan melakukan klarifikasi dengan mengundang Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS.
"Melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait amal zakat," jelas Ramadhan.
"Melaksanakan wawancara dengan Saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG)," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri kini tengah menganalisis rekening milik Panji Gumilang. Hal itu dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji.
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/7).
Whisnu mengatakan analisis dilakukan untuk mendalami transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji. Setelah itu, menurut dia, penyidik baru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Baru pemanggilan saksi-saksi," katanya.
PPATK Serahkan LAH Al-Zaytun ke Bareskrim
Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan mengatakan telah menganalisis keuangan Panji Gumilang dan menyerahkannya ke Bareskrim Polri.
"Hasil analisis terkait kasus yang ada sudah disampaikan kepada penyidik," kata Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Minggu (16/7).
Natsir tidak menjelaskan apakah ada hal yang aneh atau tidak pada keuangan Al-Zaytun atau Panji Gumilang. "Silakan koordinasi dengan penyidik," katanya.
Dia hanya menjelaskan bahwa laporan analisis PPATK disampaikan dalam bentuk dokumen. PPATK pun dapat menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang.
"Nanti dalam persidangan, bisa diminta sebagai saksi ahli," katanya.
Simak Video 'Kasus Panji Gumilang Sudah Ada SPDP, Mahfud: Harus Hati-hati':
(rfs/rfs)