Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) mengutuk keras penyebar hoax isu Jaksa Agung mundur. Persatuan Jaksa Indonesia akan mengambil langkah hukum apabila penyebaran hoax tersebut dilanjutkan.
"Upaya jahat itu adalah dengan membuat sebuah kabar bohong/(fake news) menyampaikan kabar palsu tentang kesehatan Jaksa Agung, berita palsu pergantian jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan yang terakhir tentang mundurnya Jaksa Agung dari pemerintahan dengan menyebarkannya diberbagai platform media sosial maupun media elektronik," ujar Ketua I Persaja, Reda Manthovani, dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
"Kami Generasi Muda Adhyaksa dalam hal ini mengutuk keras tindakan oknum jahat yang membuat hoaks dan fake news atas berita palsu tersebut serta meminta oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut untuk segera menghentikan aksi jahatnya, dan apabila mereka masih melanjutkan perbuatannya menyebar luaskan berita bohong tersebut, maka kami generasi muda Adhyaksa tidak segan segan akan tegas mengambil langkah hukum," kata Reda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai tindakan penyebaran hoax tersebut tidak hanya melukai perasaan insan Adhyaksa namun juga melukai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Reda mengatakan saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI berdasarkan hasil survei mencapai 81 persen. Hal ini merupakan refleksi dari performa Kejaksaan yang dinilai berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang mengakibatkan kerugian
negara bernilai triliunan, seperti kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Kejaksaan Agung juga sudah menangani perkara yang merugikan perekonomian negara. Selain itu terdapat program restorative justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mendapat sambutan yang baik dari masyarakat, yang mana hal tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Jaksa Agung untuk 'Tajam ke Atas Humanis ke Bawah'.
"Kami, Reda Manthovani dan Narendra Jatna (Pengurus Persatuan Jaksa) dan Generasi Muda Adhyaksa, menegaskan bahwa jajaran Jaksa Agung Muda dan Badan Diklat Kejaksaan RI serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia tetap solid dalam mendukung kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin," ujar Reda, yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, beredar isu liar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah tegas isu tersebut.
"Menjawab informasi terkait dengan Jaksa Agung mengundurkan diri atau di-reshuffle dalam pelantikan kabinet pada 17 Juli 2023, melalui siaran pers ini Kepala Pusat Penerangan Hukum secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut HOAX/BOHONG," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Simak juga 'Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G':