Brigjen Pol Ismoko Hadapi Vonis
Selasa, 26 Sep 2006 08:19 WIB
Jakarta - Sidang terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko sudah mencapai tahap akhir. Hukuman 3 tahun penjara pun membayangi Ismoko. Sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, penyuapan, dan pemerasan saat menangani kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru ini akan digelar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/9/2006). Dalam agenda persidangan sebelumnya, Ismoko dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Ismoko dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.JPU menyatakan Ismoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo pasal 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. JPU menilai, Ismoko terbukti menerima 10 lembar mandiri traveler cheque senilai Rp 250 juta dari Direktur Kepatuhan dan SDM BNI. Selain itu, terdakwa selaku penyidik tidak memasukkan tiga kebun milik PT Brocolin International. Padahal kebun tersebut berasal dari dana pengucuruan LC fiktif yang nilainya kurang dari RP 51 miliar. Berapa vonis yang akan dijatuhi ketua majelis hakim Herry Sasongko? Kita tunggu saja hasil persidangan itu.
(ary/ziz)











































