Wanita inisial P (26) yang tengah hamil muda tewas di tangan kekasihnya, Hermawadi Sihotang (30). Hermawadi Sihotang tega membunuh kekasihnya karena diminta bertanggung jawab atas kehamilannya.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (8/7) di kontrakan Cengkareng, Jakarta Barat. Hermawadi kemudian menumpuk jasad korban dengan sampah dan pakaian usai melakukan pembunuhan sadis tersebut.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Rabu (12/7) malam. Hermawadi Sihotang sendiri ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, kurang dari 24 jam saat hendak melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif Hermawadi Bunuh Wanita Hamil
Polisi mengungkap motif Hermawadi tega membunuh kekasihnya itu. Tersangka beralasan bahwa dia kesal lantaran diminta menikahi korban.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal. Yang pertama adanya kehamilan pada korban, perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7).
![]() |
Andri mengatakan pelaku marah ketika korban menuntut menikahinya. Namun pelaku mengaku belum siap secara ekonomi.
"Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," katanya.
Korban Dibunuh lalu Ditumpuk Sampah
Andri menuturkan keduanya cekcok selama hampir sebulan hingga tersangka Hermawadi membunuh korban dengan mencekiknya.
"Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli, yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik, kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," tutur Andri.
Dalam olah TKP yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui jenazah korban ditemukan di bawah wastafel dan ditumpuk pakaian dana sampah.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lihat juga Video: Heboh Aksi Pria Lompat dari Lantai 29 Apartemen di Jatinegara Jaktim
Hermawadi Terancam 15 Tahun Bui
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan tersangka Hermawadi Sihotang (30) kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atas pembunuhan sadis tersebut.
"Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP. Pelaku HS diancam lebih kurang 15 tahun penjara," kata Andri.
Curhatan Korban di 'Diary'
Polisi menyita buku catatan milik P (26), wanita hamil yang dibunuh pacarnya, Hermawadi Sihotang (30), di Cengkareng, Jakarta Barat. Apa isinya?
'Diary' dari buku tulis itu dipamerkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat. Buku tulis berisi catatan tulisan tangan korban itu dipamerkan bersama barang bukti lainnya.
![]() |
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Batat Iptu Edi Hudi mengatakan pihaknya telah menyita buku harian milik korban. Buku dan kartu identitas korban diduga dibawa oleh tersangka.
"Buku harian dibawa, KTP identitasnya, juga dibawa," ucap Iptu Edi saat dihubungi, Senin (17/7).
"Di tasnya pelaku (penemuan buku harian)," sambungnya.
Edi tak banyak menjelaskan apa isi catatan tersebut. Namun di antaranya berisikan tentang curhat korban terkait permasalahannya dengan tersangka.
"Kalau isinya paling catatan-catatan biasa, pengeluaran, pemasukan, biaya kebutuhan sehari-hari. Sama ada sih dia curhat-curhat sedikit masalah dia hamil gitu," jelas Edi.