Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Y (72) ditangkap petugas Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel). Kakek pengemis yang membawa uang Rp 18 juta itu dibawa ke panti sosial untuk dibina.
"Selanjutnya dibawa ke Panti Sosial dan dibina," demikian keterangan Satpol PP DKI Jakarta lewat akun Instagram @satpolpp.dki, Senin (17/7/2023).
Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) itu diamankan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan kantor Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jaksel, pada Minggu (16/7) kemarin. Dari video yang diunggah Satpol PP DKI, tampak Kakek Y sedang duduk sendirian di sudut JPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakek Y diamankan petugas Satpol PP yang berpatroli pada pengamanan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Sudirman Thamrin.
"Petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru langsung mengantarkan seorang PPKS tersebut kepada petugas Piket P3S Dinas Sosial di Kantor Walikota Adm. Jakarta Selatan," katanya.
Berdasarkan informasi dari petugas Panti Dinas Sosial di Kedoya Jakarta Barat, sejumlah barang yang ditemukan dalam barang bawaan kakek Y di antaranya uang tunai Rp 18,8 juta, KTP, 1 unit ponsel, kartu ATM, kartu BPJS, kartu Jaklingko, dan buku tabungan.
Kakek Y diketahui berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Selain Kakek Y, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah pihak lain, seperti pengamen.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Jaksel menangkap seorang pemulung berinisial Y (72) yang membawa uang Rp 18,8 juta.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Bernard Tambunan menuturkan kakek Y ditemukan Satpol PP saat memulung di sekitar JPO Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakpus. Kemudian Satpol PP Kebayoran Baru menghubungi Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jaksel dan menangkap kakek Y hingga membawanya ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kembangan, Jakbar.
Simak Video 'Aksi Pengemis di Pati, Karaoke Bareng LC dari Uang Hasil Minta-minta':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.