Kasus suami KDRT istri hamil di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara khusus kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk ikut mengusut kasus tersebut.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro, Senin (17/7/2023).
Selain itu, Polda Metro akan mengirimkan tim untuk menangani trauma yang dialami korban dan keluarganya. Nantinya korban dan keluarga akan diberi trauma healing.
"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, baik psikologi, Biro SDM Polda Metro Jaya, dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing," ungkapnya.
Trunoyudo menjelaskan asistensi yang dimaksudkannya berupa bantuan dalam proses penyidikan. Sejauh ini, surat penyidikan kasus tersebut masih dari Polres Tangsel.
"Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," tuturnya.
"Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya. Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya," tambah dia.
Suami Tersangka KDRT Tak Ditahan
Sebagai informasi, BD telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT tersebut. Namun, saat itu polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan.
"Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," ujarnya.
Galih sekaligus mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan 'pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)'.
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tambahnya.
Namun kini, polisi melakukan perburuan terhadap si tersangka. Polisi mengejar tersangka menyusul adanya ancaman pembunuhan dari tersangka ke korban dan keluarganya.
Simak Video 'Suami Aniaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Diburu Polisi':
(mea/dhn)