Ardilla Rahayu Pongoh, wanita yang membunuh suaminya, anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan, divonis 20 tahun penjara. Sementara paman Ardilla, Andi Abdullah Pongoh, divonis 18 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yones.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar hakim di persidangan dilansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," sambung hakim.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengungkap daftar barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, gulungan kabel listrik merk eternal. Selanjutnya ada juga selembar celana panjang jeans warna biru dan selembar celana dalam warna biru.
"(Dan) satu kartu sim handphone dirampas untuk dimusnahkan," ungkap hakim.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Suami Bekap Mati Istri dengan Bantal di Bandung':