Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD. Hakim juga menetapkan sidang ditunda dan dilanjutkan untuk mendengarkan second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kami sudah menetapkan pembantaran sampai dengan 31 Juli 2023 maka untuk sidang selanjutnya tanggal 1 (Agustus) hari Selasa ya, mudah-mudahan dokter dari IDI juga bisa ya supaya maksudnya waktu itu kita bisa gunakan untuk mengambil keterangan dari second opinion dari IDI ya," kata hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibantarkan ke RSPAD |
Hakim pun memutuskan sidang ditunda karena Lukas tak hadir. Sidang akan dibuka lagi pada 1 Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian sidang pada hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, untuk mendengar second opinion dari IDI terhadap terdakwa atau pasien atas nama Lukas Enembe," ujarnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD terhitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Ini kedua kalinya Lukas dibantarkan selama proses persidangan.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh meminta jaksa menyiapkan second opinion atau pendapat kedua terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Hakim mengatakan jaksa bisa meminta second opinion ke IDI.
"Ini kan persidangan ini, menjadi tidak lancar karena memang bukan disengaja tapi karena kesehatan dari terdakwa seperti inilah yang kita dapatkan sesuai dengan rekam medis. Jadi untuk majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk sidang selanjutnya sebelum pemeriksaan ini kita dilanjutkan ke acara sebagaimana berita acara pemeriksaan yang lalu untuk pemeriksaan saksi, kami meminta, majelis hakim meminta kepada penuntut umum KPK untuk mengadakan second opinion dari IDI," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Hakim mengatakan KPK mempunyai kesepakatan atau MoU dengan IDI terkait penanganan kesehatan Lukas selama penahanan dilakukan. Dia meminta jaksa menyiapkan second opinion kesehatan Lukas untuk persidangan selanjutnya.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Simak juga Video: Terbongkarnya Dana Makan-Minum Lukas Enembe Rp 1 M Sehari