YLBHI Dampingi Ketua BMI DKI Hadapi Agung Laksono
Senin, 25 Sep 2006 19:32 WIB
Jakarta - Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta Iwan Sumule dilaporkan Ketua DPR Agung Laksono ke Polda Metro Jaya. Terhadap tuntutan hukum Agung ini, Iwan mengaku siap menghadapinya. Iwan akan didampingi YLBHI sebagai kuasa hukumnya. Ketua YLBHI M Patra Zen menyatakan, lembaga yang dipimpinnya bersedia membantu Iwan secara hukum. YLBHI siap memfasilitasi permintaan Iwan ini, karena adanya kesamaan setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi. "Apalagi pihak yang tidak mempunyai bargaining politik maupun uang," kata Patra kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2006). Jumpa pers juga dihadiri oleh Iwan Sumule dan aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) yang juga aktivisi PDIP Budiman Sudjatmiko. Pada kesempatan itu, Iwan Sumule mengaku siap menghadapi tuntutan Agung. "Saya sebagai ketua BMI menyatakan sangat siap menghadapi tuntutan Agung Laksono," kata Iwan. Untuk diketahui, Agung melaporkan Iwan Sumule dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Iwan Sumule menuding Agung Laksono sebagai beking illegal logging di Batulicin, Kalimantan Selatan. Di tempat yang sama, Budiman juga menyampaikan pernyataan sikap membela Iwan Sumule. "Ini sudah menjadi kewajiban moral, walaupun seandainya saya tidak satu partai dengan Iwan," kata Budiman. Dalam pernyataan sikapnya yang berjudul "Penjarakan Penjarah Hutan dan Koruptor, BUKAN PELAPOR!" tersebut, Budiman menyerukan agar KPK memprioritaskan pembersihan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, memberlakukan asas pembuktian terbalik kepada pejabat tinggi negara dan aparat birokrasi, segera memberlakukan UU Perlindungan saksi dan UU Kebebasan Memperoleh Informasi dan menindaklanjuti laporan korupsi dan illegal logging, bukan justru dengan memenjarakan para pelapor.
(asy/asy)











































