Kejagung Proses SK Sanksi Rusdi
Senin, 25 Sep 2006 19:07 WIB
Jakarta - Surat keputusan (SK) penjatuhan sanksi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rusdi Taher sedang dipersiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2006)."Dari Kepala Biro (Karo) Kepegawaian dikatakan SK masih dalam proses administrasi. Apabila sudah selesai nanti disampaikan ke Jaksa Agung untuk ditandatangani jika tidak ada koreksi. Tapi kalau ada perbaikan dikembalikan lagi," kata Pasek.Mengenai rencana pengajuan cuti selama 3 bulan, Pasek mengaku belum mengetahuinya. Namun dalam undang-undang kepegawaian memang dijelaskan cuti tersebut diperoleh setelah beberapa tahun bekerja namun belum mengajukan cuti."Normatifnya cuti itu diajukan ke Jaksa Agung melalui Jambin (Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan)," jelas Pasek.Pada 31 Agustus 2006, Rusdi dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti telah melakukan perbuatan tercela dalam rencana tututan (rentut) terhadap terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu, Hariono Agus Tjahjono.Dalam waktu 14 hari, Rusdi mempunyai hak menyampaikan keberatan terhadap keputusan tersebut. Pada 12 September 2006, mengajukan keberatan ke Jaksa Agung melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas. Atas keberatan tersebut Plt Jamwas memberikan tanggapan yang diberikan ke Jaksa Agung.Jaksa Agung, pada 20 September menolak keberatan yang diajukan Rusdi. Dalam keberatan tersebut Rusdi menanyakan alasan spesifik sehingga dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Karena dalam berkas acara penjatuhan sanksi tidak disebutkan secara jelas bentuk perbuatan tercela yang dilakukannya.
(mly/ary)











































