Dugaan Korupsi Bunga Deposito, Sekda Tanah Datar Diperiksa
Senin, 25 Sep 2006 17:15 WIB
Padang - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali memeriksa dua saksi untuk menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi APBD Tanah Datar 2001-2004. Dari pagi hingga sore ini, Senin (25/9/2006), jaksa memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Syamsul Bahri dan mantan Kepala Dispenda Tanah Datar Amril KS.Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumbar, Ferlandbang Sitorus, kepada detikcom di ruang kerjanya, Jalan Raden Saleh, Padang, mengatakan jaksa masih mengumpulkan bukti penguat terjadinya korupsi bunga deposito APBD Tanah Datar 2001-2004 tersebut."Hitungan sementara, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp 1,7 miliar. Modus operandinya dengan mengambil sebagian bunga deposito dana APBD yang disimpan di Bank Nagari dan Bank BNI Tanah Datar," ujarnya.Menurut Ferlandbang, selama 4 tahun Pemkab Tanah Datar mendepositokan dana APBD sebesar Rp 70,75 miliar dengan bunga deposito mencapai Rp 7 miliar. Menurut dia, dari jumlah itu Rp 1,7 miliar diberikan kepada 30 pejabat sebagai upah pungut."Peraturan tidak melarang dana APBD didepositokan. Namun, tidak ada alasan bunganya dapat digunakan secara sembarangan," tukas Ferlandbang.Lebih lanjut, Ferlandbang mengatakan, pada Rabu (27/9/2006) pihaknya berencana memeriksa Asisten I Pemprov Sumbar Sulthani Wirman dan Sekda Kota Padang Panjang Nafriadi Hamdi. Mereka berdua dianggap mengetahui tentang pembagian bunga deposito itu karena pernah menjadi Sekda dalam rentang waktu 2001-2004 di Tanah Datar.
(yon/asy)











































