Mantan Anggota DPRD Laporkan Bupati Bengkalis ke KPK
Senin, 25 Sep 2006 16:45 WIB
Jakarta - Bupati Bengkalis Syamsurizal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dua mantan anggota DPRD Bengkalis, Syaiful Ikram dan Hardoni Archan. Syamsurizal diduga bertanggung jawab atas korupsi pengadaan 6 genset pembangkit listrik tahun 2003 dan 2004 senilai Rp 92,9 miliar.Laporan ini dibawa kedua mantan anggota DPRD periode 1999-2004 ke kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (25/9/2006)."Tahun 2003-2004 Pemkab Bengkalis menganggarkan pembelian genset Rp 92,9 miliar. Kemudian awal 2005 genset itu dipakai. Tapi September 2005, 3 di antara 6 genset yang dibeli sudah rusak," ungkap Hardoni.Pendaftaran berkas itu diterima oleh staf KPK bagian pengaduan Tosim Lumbrik dan diregistrasi dengan nomor 14645/PIPM/KPK/IX/2006.Akibat genset yang rusak itu, muncul kecurigaan di masyarakat bahwa genset itu barang bekas. Padahal di dalam APBD 2003 disebutkan genset itu barang baru. DPRD Bengkalis menanggapi kecurigaan masyarakat dengan langsung membentuk pansus yang diketuai oleh Hardoni Archan untuk menyelidiki pembelian genset itu.Hardoni juga menjelaskan, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Riau. "Polda Riau sudah mengakui genset itu bekas. Tapi tidak tahu mengapa kasusnya mandek. Itulah kenapa kita melaporkan ke KPK," ujarnya.Pengadaan genset ini diadakah oleh kontraktor CV Karya Putra Maju berdasarkan surat penunjukkan langsung yang ditandatangani Wakil Bupati Bengkalis waktu itu Riza Fahlevi dan M Jusuf selaku pimpinan proyek. Saat ini Riza menjadi Ketua DPRD Bengkalis periode 2004-2009.Genset itu diserahkan kepada pengelola BUMD PT Bumi Laksamana Jaya dengan persetujuan Bupati Bengkalis Syamsurizal.
(san/jon)











































