Lagi, Pasal Penghinaan Presiden Diadukan ke MK

Lagi, Pasal Penghinaan Presiden Diadukan ke MK

- detikNews
Senin, 25 Sep 2006 16:24 WIB
Jakarta - Pasal penghinaan presiden sudah mengakibatkan banyak korban. Setelah Egi Sudjana mengajukan uji materil pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdakwa penghinaan Presiden lainnya, Pandapotan Lubis juga melakukan hal yang sama. Pandapotan Lubis mengajukan uji materil pasa 134, 136. bis dan Pasal 137 KUHP. Permohonan Lubis ini disampaikan oleh kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Merdeka, Irma Hattu dan kawan-kawan."Kami meminta pasal-pasal tersebut dibatalkan, karena dapat diselewengkan oleh penguasa sesuai kepentingan mereka," ungkap Irma sebelum mendaftarkan permohonan di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2006).Rombongan kuasa hukum Lubis ini juga didampingi Sri Bintang Pamungkas yang merupakan rekan Lubis dalam beberapa kali unjuk rasa mengkritik pemerintah. Menurut Sri Bintang, permohonan Lubis ini lebih luas dari yang sudah dimohonkan Egi Sudjana."Permohonan Egi hanya 2 pasal, pasal 134 dan 136.bis KUHP. Sementara Lubis juga mengajukan uji materil untuk pasal 137 KUHP," kata Sri Bintang.Pasal 134 KUHP mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dihukum dengan pidana penjara maksimum 6 tahun. Pasal 136bis kemudian merinci pasal 134 ini bahwa walaupun yang dihina tak hadir, tapi jika dilakukan di hadapan lebih dari 4 orang dapat diancam pasal 134."Pasal 137 itu mengatur tentang poster yang menghina presiden. Egi tidak memohonkan uji materilnya," kata Sri Bintang.Pasal 137 KUHP menyebutkan 'barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina Presiden atau wakil presiden ... dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan'.Kasus Pandapotan Lubis saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lubis didakwa primer pasal 134 KUHP jo pasal 136 bis KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider, pasal 137 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aba/asy)


Berita Terkait