Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Serpong Kini Diburu Polisi

Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Serpong Kini Diburu Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 15 Jul 2023 18:56 WIB
Abused young woman being silenced by her abuserhttp://195.154.178.81/DATA/i_collage/pi/shoots/781140.jpg
Ilustrasi suami KDRT istri hamil di Serpong (Foto: Getty Images/PeopleImages)
Tangerang Selatan -

Polisi masih menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pria inisial BD (38) terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Selain masalah KDRT, polisi juga mendalami dugaan adanya ancaman yang dikirim pelaku kepada korban dan keluarganya.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, mengingat adanya ancaman tersebut.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Galih dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suami Tersangka KDRT Tak Ditahan

Sebagai informasi, BD telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT tersebut. Namun, saat itu polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan.

"Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Galih sekaligus mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan 'pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)'.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tambahnya.

Baca selanjutnya: alasan tersangka KDRT istri hamil....

Simak juga 'Saat Suami Cemburu Buta Berujung Bakar Istri dan 2 Anaknya':

[Gambas:Video 20detik]



Motif Suami KDRT Istri Hamil

Polisi mengungkap alasan pria inisial BD melakukan KDRT kepada istrinya yang sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. BD kesal lantaran istrinya dianggap terlalu overprotective kepadanya.

"Kesal intinya, overprotective," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Siswanto juga mengungkap motif lain BD menganiaya istrinya. Kepada polisi, BD mengaku cemburu kepada istrinya tersebut.

Alasan Polisi Tak Tahan Suami

Sebelumnya, BD ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan KDRT kepada istrinya yang sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. Namun BD tidak ditahan polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto menjelaskan alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Tersangka BD ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi," kata Siswanto.

Bunyi Pasal 44 Ayat 4:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

Halaman 2 dari 2
(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads