Sumpah 'gantung di Monas' sempat dilontarkan Anas Urbaningrum pada Maret 2012. Saat itu Anas yang masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sesumbar tidak menerima satu rupiah pun uang korupsi proyek Hambalang.
Dia lalu mengatakan siap digantung di Monas jika terbukti menerima korupsi Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas saat itu.
Namun Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas sempat menempuh berbagai upaya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Anas pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Namun Anas belum merasa puas dan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, bukannya membebaskan, majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.
Anas pun mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Vonis Anas kembali disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Anas kemudian keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023. Saat ini, Anas kembali terjun ke politik dengan menjabat sebagai Ketum PKN.
(amw/ygs)