8 Orang Diperiksa Kasus Rusuh Atambua, Beberapa dari LSM
Senin, 25 Sep 2006 15:31 WIB
Jakarta - Polda NTT telah menangkap 8 pelaku yang diduga sebagai provokator dalam kerusuhan di Atambua pada 22 September 2006. Beberapa pelaku diduga berasal dari LSM setempat.5 Orang yang ditangkap di Atambua berinisial MW, PF, YI, AY dan CM.Sedangkan 3 orang ditangkap di Sikka berinisial AD, MIR, dan YO."Mereka saat ini masih saksi dan diperiksa intensif. Mereka adalah warga setempat yang ikut dalam kerusuhan itu," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2006).Apakah mereka dari LSM? "Beberapa orang termasuk dalam LSM tertentu," ujar Bambang.Namun demikian, Bambang menolak membeberkan LSM yang dimaksudnya apakah LSM dalam negeri atau luar negeri. "Belum bisa dikatakan demikian," elaknya.
(aan/sss)











































