Mendagri Masih Bisa Batalkan RAPBD Lampung

Mendagri Masih Bisa Batalkan RAPBD Lampung

- detikNews
Senin, 25 Sep 2006 15:04 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf meloloskan RAPBD Lampung, setelah dua RAPBD sebelumnya dianulir. Namun Mendagri masih bisa membatalkan Perda RAPBD Lampung."Kalau APBD tidak mengindahkan apa yang kita evaluasi, Mendagri dapat membatalkan perda itu," ujar Ma'ruf di Gedung Departemen Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (25/9/2006).Ma'ruf menegaskan, dirinya tidak mengesahkan RAPBD Lampung, tapi hanya mengevaluasi konsep, prosedur, substansi, serta mengoreksi beberapa mata anggaran. "APBD itu disahkan oleh Gubernur dan DPRD, bukan oleh Mendagri" tegasnya.Menurut Ma'ruf, DPRD Lampung telah memperbaiki kesalahan dari dua RAPBD yang telah dianulir sebelumnya. DPRD Lampung kini telah menerapkan PP 25/2005 tentang Tata Tertib DPRD."Saya lihat sudah oke, tinggal lihat substansinya," tambah Ma'ruf.Hasil evaluasi RAPBD Lampung dikeluarkan Mendagri M Ma'ruf dalam surat bernomor 903-499/2006 pada 22 September 2006. Panitia Anggaran dan Pemprov Lampung hari ini tengah menggelar rapat untuk merevisi RAPBD berdasarkan arahan surat tersebut. (zal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads