Lidya Pratiwi Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana
Senin, 25 Sep 2006 14:45 WIB
Jakarta -
Dakwaan pembunuhan berencana terhadap artis cantik Lidya Pratiwi dinilai berlebihan. Lidya hanya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Lidya, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang kasus pembunuhan model tampan, Naek Gonggom Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Senin (25/9/2006). Menurut Hotman, tidak ada rumusan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam tindakan yang dilakukan kliennya. Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengaitkan Lidya dengan kejahatan pembunuhan."Peranan Lidya hanya terbatas pada pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Dengan alasan tersebut, surat dakwaan JPU harus batal demi hukum sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar Hotman.Hotman juga mengatakan, PN Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Lidya. Sebab tempat kejadian tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa terjadi di wilayah hukum PN Jakarta Selatan."Waktu itu Tony Yusuf (paman Lidya) menyerahkan sebuah kartu beserta nomor pinnya kepada Vince Yusuf (Ibu Lidya). Tonny menyuruh Vince serta terdakwa mengambil uang korban di ATM Bank Mandiri Jl Monginsidi Jakarta Selatan. Karena itu pengajuan surat dakwaan JPU ke PN Jakarta Utara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat 1 KUHAP," tutur Hotman.Selama persidangan, Lidya yang hadir dengan mengenakan rok hitam dipadu kemeja panjang warna putih, tampak tenang. Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Karel Tuppu itu dimulai pukul 12.40 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.Keluarga Naek Terlambat DatangSuasana sidang kali ini memang berbeda dari sidang sebelumnya. Pada persidangan kali ini sama sekali tidak terdengar umpatan atau makian terhadap terdakwa. Selama persidangan, memang tidak terlihat satu pun keluarga dari mendiang Naek Gonggom.Usut punya usut, ternyata mereka terlambat datang. Mereka baru tiba di PN Jakarta Utara setelah sidang selesai. Ayah Naek, Bunti Hutagalung, mengatakan hal ini disebabkan mereka tidak tahu jadwal persidangan.Saat dikonfirmasi mengenai eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Lidya, Bunti tidak banyak komentar. Dia menyerahkan semua proses hukum kepada pengadilan. "Ya saya pikir jaksa lebih tahu hukum," ujar Bunti.
(djo/asy)










































