50% Guru di DKI Tak Penuhi Kualifikasi
Senin, 25 Sep 2006 14:44 WIB
Jakarta - 46.500 Dari 93.000 guru atau 50 persen guru di DKI Jakarta terbukti tidak memenuhi kualifikasi seperti yang tertuang dalam UU Guru. Dalam UU itu, seorang guru minimal harus lulus S1.Dari 50 persen itu, 60 persennya adalah guru SD, 35 persen guru SMA dan 5 persen guru lain-lain. Mereka adalah lulusan PGSD yang setingkat D3 dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG)."Ini akibat persyaratan kualifikasi guru dalam UU berubah," ungkap Ketua PGRI DKI Jakarta Abdul Rochim usai menemui Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2006).Kedatangan Abdul Rochim beserta pengurus PGRI Jakarta untuk mempertanyakan nasib 50 persen guru tersebut. Karena dalam UU disebutkan, agar guru lulusan PGSD dan SPG di-up grade menjadi S1, biayanya dijamin pemerintah pusat dan daerah."Butuh 2-3 tahun kuliah lagi dengan kredit semester 36-40. Biayanya Rp 8-10 juta per orang," beber Rochim.Karena itu dia meminta agar kualifikasi guru tidak hanya didasarkan pada syarat S1. Harus dipikirkan juga guru yang sudah mengabdi selama 30 tahun. "Harusnya pengalaman mengajar dijadikan salah satu pertimbangan," tegas dia.Dia mencontohkan, jika saat ini ada seorang guru berusia 54 tahun yang sudah mengabdi selama 30 tahun mengikuti kuliah lagi 2-3 tahun, ditambah sertifikasi profesi, begitu guru tersebut lulus, dia sudah memasuki masa pensiun. "Harusnya UU Guru ini jangan menjadi musibah bagi para guru," tegasnya.
(umi/sss)











































