Desakan ke Jaksa Usut Tuntas Rp 27 M Terkait Korupsi BTS

Desakan ke Jaksa Usut Tuntas Rp 27 M Terkait Korupsi BTS

Zunita Putri, Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 20:33 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md sampai Menkeu Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI Boyamin (Andhika Prasetia/detikcom)

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, merespons peristiwa pengembalian uang Rp 27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail. Chairul menilai Kejagung seharusnya mengusut sosok yang mengembalikan uang tersebut ke klien Maqdir.

"Saya kira walaupun uang sudah dikembalikan, tindak pidana sudah terjadi. Jadi aparat penegak hukum harus menelusuri pihak yang mengembalikan uang tersebut, dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan kliennya Maqdir," ujar Chairul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, sosok yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Maqdir itu berinisial S. Menurut Chairul, Kejagung harus mengusut perbuatan S ini dikaitkan dengan perbuatan Irwan.

"Harus bisa dikaitkan antara perbuatan Irwan dengan pengembalian uang oleh S ini," katanya.

ADVERTISEMENT

"Bukan statusnya saksi atau tersangka... tapi kaitan perbuatannya," imbuhnya.


(dek/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads