Pembelian 32 Panser Ternyata Hasil Pembicaraan SBY & Chirac
Senin, 25 Sep 2006 14:03 WIB
Jakarta - Pembelian 32 panser VAB ternyata didasari oleh pembicaraan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Prancis Jacques Chirac. Pembicaraan itu lalu ditindaklanjuti oleh kedua Menteri Pertahanan kedua negara."Pembicaraan sebelumnya antara Presiden RI dengan Presiden Prancis yang dilanjutkan antara kedua Menhan," ungkap Menhan Juwono Sudarsono dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2006). Juwono menjelaskan, pengadaan 32 panser VAB buatan Renault itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Keputusan Menteri Pertahanan (Kepmenhan) No 6/2006 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Militer di Lingkungan Dephan dan TNI, yang bisa menggunakan penunjukan langsung. "Ini karena mendesak dan mempertimbangkan kualitas serta tidak melibatkan pihak ketiga," jelas Juwono.Juwono menyebutkan, panser tersebut selanjutnya akan diantarkan pada akhir Oktober hingga akhir Desember 2006. "Itu akan dikirim ke medan tugas di Libanon, sebelumnya akan ada latihan yang diberikan oleh Renault Truck," katanya.Menanggapi penyataan Juwono tersebut, sejumlah anggota DPR mempertanyakan pertemuan kedua kepala negara tersebut. Untung Wahono anggota Komisi I dari FPKS dan Suparlan dari FPDIP mempertanyakan waktu pertemuan SBY dan Jacques Chirac tersebut."Mohon dijelaskan, apakah sebelum atau sesudah rapat konsultasi dengan DPR beberapa waktu lalu?" tanya Untung.Sementara, anggota Komisi I lainnya Yudi Krisnandi dari FPG menyatakan, ada kejanggalan terkait informasi pertemuan kedua kepala negara tersebut. Yudi menduga ada konflik kepentingan di balik pembelian panser."Kami meragukan G to G, ini terkesan dipaksakan, karena sudah ada pembicaraan Presiden dengan Presiden dan Menhan dengan Menhan," tegas Yudi.Yudi juga meragukan pengiriman panser merupakan bagian dari persyaratan PBB dan mendesak pembelian panser tersebut dibatalkan. "Yang saya ketahui, yang dijelaskan PBB adalah pasukan infanteri bukan panser. Karenanya, ini harus dibatalkan. Selain itu, ini bukan hal yang darurat," pintanya.Menanggapi Keppres dan Permenhan yang dijadikan dasar penunjukan langsung, menurut Yudi, sangat tidak tepat. Kedua peraturan itu dikeluarkan karena dilatarbelakangi oleh kebutuhan tanggap darurat di Aceh."Apalagi setelah itu ada peraturan presiden (Perpres) tahun 2005 yang menjelaskan soal penunjukan langsung itu," tandas Yudi.
(zal/asy)











































