KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya. KPK memastikan telah ada yang ditetapkan tersangka.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak, tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jumat (14/7/2023).
Ali mengatakan dugaan korupsi di PTPN XI itu terkait pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu. Namun Ali belum merincikan detail perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya," tuturnya.
"Adapun nanti detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman," tambah dia.
KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Adapun saksi-saksi dalam dugaan korupsi tersebut juga akan diperiksa.
"Hari ini dan beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," ucapnya.
Digeledah KPK
KPK telah menggeledah kantor PTPN XI Surabaya, Jawa Timur. Tim KPK membawa dua koper seusai penggeledahan.
Dilansir dari detikJatim, tiga mobil KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (14/7). Sekitar pukul 14.58 WIB, 3 mobil itu keluar dari gedung di Jalan Merak tersebut.
Tim KPK keluar membawa 2 koper berisi berkas. Tampak 1 koper terlihat dimasukkan di bagasi mobil KPK.
Kedatangan KPK ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Yunianta. Tim KPK datang dengan 3 mobil.
"Memang hari ini ada pemeriksaan oleh KPK di kantor PTPN XI Surabaya. Iya betul ada pemeriksaan dari tim KPK kurang lebih 3 mobil," kata Yunianta dilansir detikJatim, Jumat (14/7).
Simak juga Video '2,5 Jam Geledah PT FI di Batam, KPK Bawa 1 Koper dan 1 Kardus':