Gugatan Pilot Garuda Ditolak

Gugatan Pilot Garuda Ditolak

- detikNews
Senin, 25 Sep 2006 13:46 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Asosiasi Pilot Garuda (APG) kepada manajemen PT Garuda Indonesia terkait hilangnya konsesi, uang kesehatan, dan pesangon. Gugatan dinilai tidak jelas, dan salah alamat."Gugatan ditolak dan penggugat harus membayar biaya peradilan Rp 239 ribu," kata ketua majelis hakim Edwan Mansyur di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (25/9/2006).Sidang ini dihadiri APG selaku penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Ani Andriyanni dan manajemen PT Garuda Indonesia selaku tergugat diwakili oleh Eko Prastowo. Tampak hadir 10 pilot yang mengenakan pakaian seragam.BandingKuasa hukum APG, Ani Andriyanni mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan akan melakukan banding."Majelis hakim belum masuk ke pokok perkara. Seharusnya hakim lebih bijak meneliti persoalan pilot tersebut," kata Ani.Hal yang sama juga disampaikan Presiden APG Stephanus GS. "Kita tidak menerima putusan itu dan akan mengajukan banding," ujar Stephanus.Dalam gugatannya, APG meminta agar SK nomor DI/SKEP/5190/05 tentang fasilitas kesehatan, konsesi terbang bagi pegawai yang putus hubungan kerja dengan perusahaan pada 13 Oktober 2005 dicabut. Selain itu, APG meminta tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 150 ribu. (aan/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads