PN Mojokerto Buka Suara soal Keluarga Protes Vonis Pembunuh Siswi SMPN

PN Mojokerto Buka Suara soal Keluarga Protes Vonis Pembunuh Siswi SMPN

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 16:57 WIB
sidang pembunuhan siswi smp mojokerto
Kericuhan di PN Mojokerto lantaran pembunuh siswi SMP di Mojokerto divonis lebih ringan daripada tuntutan. (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (15) diwarnai keributan. Keluarga korban kecewa terhadap putusan hakim. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pun angkat bicara.

Dilansir detikJatim, keributan pecah setelah hakim tunggal Made Cintia Buana membacakan vonis di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto sekitar pukul 10.33 WIB. Orang tua, keluarga, dan tetangga korban yang hadir di persidangan memprotes putusan hakim. Ibu korban juga menangis histeris.

Terdakwa dalam kasus ini, AB, dijatuhi hukuman 7 tahun 4 bulan penjara. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, itu juga dihukum menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan. Sedangkan JPU menuntut agar AB dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keributan reda setelah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria datang ke ruang sidang. Setelah diberi edukasi, keluarga AE meninggalkan PN Mojokerto dengan tertib sekitar pukul 11.05 WIB.

Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo pun angkat bicara terkait vonis hakim terhadap AB. Menurutnya, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU karena berbagai pertimbangan.

ADVERTISEMENT

"Salah satu pertimbangan (hakim), terdakwa jujur sehingga sidang menjadi lancar," jelasnya.

Sedangkan ketika sidang perdana kasus ini, JPU mendakwa AB dengan 4 pasal sekaligus. Yaitu Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut Fransiskus, hakim mempunyai pertimbangan terkait AB akhirnya divonis bersalah hanya terkait Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu karena terdakwa adalah anak di bawah umur. Selain itu, hukuman maksimal bagi AB setengah dari terdakwa dewasa sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi, di dalam aturan kan ada lex specialis. Ini termasuk lex specialis karena pelaku adalah anak. Memang untuk pelaku anak hukumannya maksimal setengah dari pelaku dewasa. Terhadap pelaku dewasa nanti diberlakukan KUHP," tandasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'Vonis Pembunuh Siswi di Mojokerto Ricuh, Keluarga Tak Terima Putusan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads