Pengacara Daan Tanyakan Laporan Sumpah Palsu Hamid
Senin, 25 Sep 2006 13:15 WIB
Jakarta - Pengacara Daan Dimara, Erick S Paat kembali mendatangi Mabes Polri. Ia ingin mempertanyakan perkembangan laporan kliennya mengenai tudingan sumpah palsu yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin."Kalau lama, alasannya apa? Ini yang ingin kita pertanyakan ke Bareskrim," kata Erick sebelum menemui Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanegara di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta selatan, Senin (25/9/2006).Dijelaskan Erick, saat ini dia tidak membawa berkas-berkas yang dapat menjadi bukti-bukti adanya dugaan sumpah palsu tersebut. " Nanti saja waktu pemeriksaan klien kami, baru kami bawa," tambahnya.Erick kemudian bercerita mengenai bukti yang akan dipakai untuk menjerat Hamid. "Dalam dakwaan persidangan, jaksa sudah membuktikan bahwa Hamid Awaludin memimpin rapat penentuan harga segel kertas surat suara pada Pilpres 2004. Itu akan bukti yang sangat kuat sekali," tandasnya.Erick yang didampingi seorang rekan saat ini masih bertemu dengan Makbul Padmanegara. Hasil pertemuan belum diketahui.
(ken/sss)











































