Permintaan Amrozi Cs untuk Dipancung Ditolak Kejagung

Permintaan Amrozi Cs untuk Dipancung Ditolak Kejagung

- detikNews
Senin, 25 Sep 2006 13:12 WIB
Jakarta - Keinginan terpidana mati bom Bali Amrozi cs untuk menjalani eksekusi mati pancung dengan pedang sulit dipenuhi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab peraturan UU tentang hukuman mati tidak mengenal hukuman pancung."Undang-undang kita mengenai hukuman mati itu tidak ada pancung," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang akrab disapa Arman.Hal ini disampaikan dia usai acara kerja sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemberantasan korupsi dan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Auditorium BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2006).Dikatakan Arman, artinya Amrozi cs akan tetap menerima hukuman mati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yaitu dengan ditembak.Sementara mengenai adanya tuntutan dan permintaan agar hukuman mati itu diicabut, Arman mengakui hukuman mati saat ini memang menjadi pro dan kontra di negara mana pun juga.Arman mencontohkan, di Amerika Serikat yang merupakan negara demokratis dan menjunjung tinggi HAM, di salah satu negara bagiannya yang tadinya mencabut hukuman mati, kini memberlakukannya kembali."Jadi masalah hukuman mati, pro dan kontra itu masalah biasa dan masalah itu tidak ada habis-habisnya," jelas Arman. (zal/sss)


Berita Terkait