Polisi Tangerang Bongkar Sindikat Curanmor hingga Lampung, 6 Orang Diciduk

Polisi Tangerang Bongkar Sindikat Curanmor hingga Lampung, 6 Orang Diciduk

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 15:51 WIB
Polres Jakbar menangkap 2 pelaku pencurian di sebuah mobil yang parkir di pom bensin di Palmerah (dok Polres Jakbar)
Polres Jakbar menangkap 2 pelaku pencurian di sebuah mobil yang parkir di pom bensin di Palmerah. (Dok. Polres Jakbar)
Tangerang -

Satreskrim Polresta Tangerang menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang penadahnya. Pengungkapan kasus berawal saat penadah berinisial AR ditangkap di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut di daerah Lampung Timur untuk dijual kepada tersangka lain berinisial A alias Y," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, polisi mengembangkan kasus ke wilayah Lampung Timur, Lampung. Polisi menggerebek tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesampainya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat melakukan penggerebekan ke rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor," ucapnya.

Saat penggerebekan, didapati dua pelaku di dalam rumah tersebut. Namun satu pelaku dilumpuhkan karena melawan dan menyerang petugas yang hendak menangkap.

ADVERTISEMENT

Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pelaku tidak tertolong, lalu tewas.

"Satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 motor hasil curian. Polisi juga menyita ponsel, mata kunci, dan dua ponsel milik pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Aksi Heroik Pria di Bekasi, Korbankan Motornya demi Gagalkan Pencurian':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads