Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan di kasus tersebut.
"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7/2023).
Polisi melakukan penahanan terhadap Pierre Gruno. Dia ditahan 20 hari mulai hari ini.
"PG ditahan untuk 20 hari ke depan," imbuh Irwandhy.
Dia menambahkan, sebelum resmi ditahan, Pierre telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban pria inisial GDS.
"Setelah kami analisis CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.
Pemicu Pierre Gruno Pukul Korban
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy menjelaskan Pierre Gruno awalnya dilaporkan oleh korban pada Jumat (30/6). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.
"Terhadap terlapor yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PG, laki-laki umur 61 tahun," jelas Irwandhy, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7).
Dijelaskan Irwandhy, awalnya korban dan Pierre Gruno bertemu di bar di hotel di Cilandak, Jaksel. Pada saat pertemuan itu terjadi interaksi di antara keduanya.
"Pada saat interaksi, ada gestur dari korban yang dianggap oleh Tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah Tersangka," katanya.
Pierre Gruno Dorong-Pukul Korban
Pierre Gruno kemudian mendorong korban hingga memukulnya. Akibat hal itu, korban terjatuh ke lantai.
"Tindakan yang dilakukan Tersangka saat itu mendorong korban dengan menggunakan tangan, memukul wajah korban satu kali, sehingga korban jatuh ke lantai," katanya.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jaksel. Pada Kamis (13/7) kemarin, Pierre Gruno diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Hari ini terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Irwandhy.
Simak Video Aktor Pierre Gruno Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan':
(mea/dhn)