RUU KIA, dr Reisa & Legislator Bahas Cuti Ibu Lahiran-Peran Ayah Asuh Anak

RUU KIA, dr Reisa & Legislator Bahas Cuti Ibu Lahiran-Peran Ayah Asuh Anak

Dea Duta Aulia - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 14:37 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina -  dr Reisa Broto Asmoro
Foto: Istimewa

Ia mengatakan, selain terkait cuti melahirkan bagi ibu, RUU KIA turut mengatur tentang masa cuti bagi suami selama pendampingan istri yang baru melahirkan. Khusus untuk pria terdapat juga wacana penambahan cuti ayah dalam RUU KAI.

"Jadi untuk cuti pendampingan pada saat kelahiran anak, suami ini diberikan 2 hari cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan atau tambahan apabila terjadi sesuatu. Ditambah lagi 3 hari, artinya bisa menjadi 5 hari maksimal dari tempat usaha mereka," terang Selly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemberian tambahan cuti ayah tersebut diberikan dengan catatan pendampingan suami terhadap istri yang baru melahirkan dan juga bayinya. Suami memiliki kewajiban seperti menjaga kesehatan istri dan anak harus memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang serta mendampingi saat pemenuhan pelayanan kesehatan.

"Pada saat 5 hari cuti ini ada catatan. Bukan asal diberi cuti terus enak-enakan santai. Tapi harus menjaga kesehatan istri dan anaknya. Mendukung pemberian ASI ekslusif," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, RUU KAI juga meminta ayah untuk turut berperan aktif dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak, sehingga mengurus 'buah hati' tidak hanya dibebankan kepada seorang istri.

"Jadi dalam RUU KIA ini ayah akan ikut berperan dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak. Karena ayah berperan penting dalam golden age anak, termasuk saat bayi baru lahir," terangnya.

Menurut Selly, ada klausul dalam RUU KIA bahwa mengasuh anak adalah tanggung jawab bersama ayah dan ibu. Mulai dari mempersiapkan segala hal sebelum kehamilan seperti menjaga dan memeriksakan kondisi saat perencanaan kehamilan, lalu ketika ibu hamil, sampai saat ibu melahirkan dan pasca melahirkan hingga ibu menyusui.

"Bagaimana ayah memperhatikan tumbuh kembang anak. Lalu mengasuh, memelihara, mendidik, memberikan gizi yang baik, lalu mengupayakan lingkungan yang sehat. Juga memastikan pemenuhan hak-hak anak adalah tanggung jawab ibu dan ayah. Jadi kalau dibilang ibu itu soal domestik saja adalah stigma yang salah," kata Selly.

Menurutnya, kultural-kultural seperti ini yang harus diubah di ruang publik dan ruang usaha dengan literasi dan edukasi yang baik, salah satunya melalui RUU KIA yang merupakan inisiatif DPR.

"Cuti tambahan untuk pendampingan bagi suami menjadi kado yang terbaik bagi ibu dan seluruh keluarga di Indonesia," ucapnya.

Ia mengatakan jika RUU tersebut sudah disahkan, maka kalau ditemukan seorang ibu mengalami diskriminasi hak cuti maka bakal mendapatkan pendampingan hukum. Adapun diskriminasi yang dimaksudnya yakni kalau cuti melahirkan tidak diberikan oleh perusahaan.

"Kalau misalnya terjadi hal-hal begitu, di dalam UU, kita akan memberikan pendampingan hukum bagi ibu-ibu yang mengalami diskriminasi hak cuti seperti itu," tukasnya.

"Jadi RUU ini juga sudah mengatur tentang pelayanan hukum kepada para ibu pencari nafkah atau ibu-ibu yang bekerja karena memang banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak mereka untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu," tutup Selly.


(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads