Pembacaan Gugatan Suciwati Terhadap Garuda Ditunda

Pembacaan Gugatan Suciwati Terhadap Garuda Ditunda

- detikNews
Senin, 25 Sep 2006 12:43 WIB
Jakarta - Pembacaan gugatan istri mendiang Munir, Suciwati, terhadap PT Garuda Indonesia batal dilakukan. Penyebabnya ketidakhadiran pihak Garuda dan dokumen gugatan tidak lengkap.Rencananya, pembacaan gugatan tersebut akan dilakukan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (25/9/2006)."Sidang ditunda karena tergugat tidak hadir dan dokumen gugatan belum lengkap. Sidang akan dilanjutkan pada 9 Oktober 2006," kata ketua majelis hakim, Adriani Nurdin.Suciwati mengajukan gugatan imateriil Rp 9.000.700.400 dan gugatan materiil Rp 4 miliar. Suciwati menilai manajemen Garuda melakukan kecerobohan sehingga menyebabkan suaminya meninggal dunia."Gugatan imateriil sebesar itu sebagai pengganti biaya penyelidikan, pemakaman, pendidikan anak dan sebagainya," kata kuasa hukum Suciwati, Chairul Anam.Menurut Chairul, waktu yang diberikan majelis hakim akan digunakan untuk melengkapi dokumen gugatan. Selama ini pihaknya memang banyak menemukan bukti baru."Yang pasti kami menilai penerbangan pada tanggal kematian Munir tidak profesional. Sehingga menyebabkan kehilangan keamanan, kenyamanan dan meninggalnya beliau (Munir)," katanya.Suciwati yang juga hadir di PN Jakarta Pusat, tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya mengatakan, gugatan ini dilakukannya agar pelayanan Garuda terhadap masyarakat bisa lebih baik."Saya meminta masyarakat yang memakai jasa Garuda dapat dijamin keselamatannya. Kita tidak mau lagi ada korban," ujar Suci.Sidang gugatan Suciwati terhadap Garuda ini dihadiri puluhan aktivis dari berbagai LSM. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Suciwati yang sedang mencari keadilan. (djo/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads