Polisi Tangkap Kepsek di Pandeglang Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 13:42 WIB
Ilustrasi. (Foto: dok. Thinkstock)
Pandeglang -

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Pandeglang Engkos Kosasih ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Polisi juga menangkap satu orang lainnya bernama Aip sebagai komite penyalur bantuan.

"Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Jefri mengatakan keduanya ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin (BSM) tahun anggaran 2013 dan 2014. Jefri mengatakan, dalam hal ini, tersangka Engkos pada saat itu menjabat Kepala SMA 3 Pandeglang. Sementara itu, Aip menjabat komite penyaluran bantuan.

Jefri mengungkapkan Engkos pada 2013 dan 2014 mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM) dari pemerintah. Aip berperan yang mengambil uang bantun itu ke bank.

Namun bantuan tersebut oleh keduanya tidak diberikan kepada siswa SMA 3 Pandeglang. Perbuatan kedua pelaku menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 234 juta.

"EK, yang menandatangani segala macam, kepala sekolah. AP ini dia yang mengambil dana ke bank, cuma tidak disalurkan, Rp 234 juta itu kerugian negara. Kita sudah ada audit BPKP dan Inspektorat Pandeglang," ungkap Jefri.

Jefri mengungkapkan tersangka Engkos sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Engkos tidak menerima setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pandeglang, dengan nomor perkara 1/Pid.pra/2023/Pn Pandeglang, tersangka Engkos dalam permohonan itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

"Prapid yang diajukan terkait penetapan tersangka, kemudian kita sidang selama seminggu dan alhamdulillah gugatan pemohon ditolak sama pengadilan. Jadi kita menang. Jadi dia keberatan terhadap penetapan tersangka kita di tahun 2017," ungkap Jefri.

Simak juga 'Saat Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepsek di Jambi Ngaku agar Anak Bangsa Bisa Sekolah':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork