MK Minta Pemohon Uji UU 32/04 Perbaiki Permohonannya
Senin, 25 Sep 2006 12:12 WIB
Jakarta - Pemohon uji materil Pasal 7 ayat (2) UU No 32/04 tentang Pemerintahan Daerah dinilai hakim konstitusi tidak fokus pada maksud uji materilnya. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Maruarar Siahaan meminta ketiga kuasa pemohon untuk memperbaiki lagi permohonannya."Yang menjadi pusat perhatian anda ini apa? Apakah mau menata sistem hukum? Atau mengembalikan wilayah Kabupaten Agam yang diambil Bukittinggi?," tanya Maruarar kepada kuasa hukum pemohon Purwoko Suatmadji, Sonny Martakusuma dan Andhesa Erawan.Pernyataan ini dikeluarkan Maruarar setelah mendengar perbaikan permohonan dari pemohon dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/9/2006).Sebelumnya para kuasa pemohon ini menyebutkan akibat diberlakukannya Pasal 7 ayat (2) UU No. 32/04, terjadi kekacauan sistem hukum, problem sosial budaya dan ketidaksinambungan pembangunan. Tiga masalah ini muncul akibat diambilnya sebagian wilayah Kabupaten Agam oleh Kota Bukittinggi.Pernyataan pemohon ini kemudian dipertanyakan juga anggota majelis hakim yang lain, I Dewa Gede Palguna. "Dari argumen yang Anda berikan tadi, 3 hal itu tadi tetap akan terjadi jika perubahan batas daerah dilakukan oleh UU. Lalu di mana relevansi permohonan Anda ini," ujar Palguna.Pemohon yang terdiri atas Yandril, H Anwar Maksum dkk (17 orang) ini kemudian diminta oleh majelis hakim untuk memperbaiki lagi permohonannya. "Berkas ini kita terima sebagai perbaikan. Tapi jika masih ingin melakukanperbaikan, silakan diperbaiki sampai jam 4 sore ini," tandas Maruarar kemudian menutup persidangan.Pasal 7 ayat (2) UU 32/2004 berbunyi 'Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah'.Para pemohon mempermasalahkan klausul 'ditetapkan dengan peraturan pemerintah'. Mereka menganggap klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945.
(aba/asy)











































