Tanda Tanya Inisial S di Balik Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS

Tanda Tanya Inisial S di Balik Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Jul 2023 06:29 WIB

Maqdir Klaim Ada Penyerahan Rp 8 M

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan penyerahan uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan pertama kalinya. Dia mengaku sudah pernah menyerahkan uang Rp 8 miliar ke Kejagung.

"Perlu juga diketahui kami pun,ini bukan yang pertama kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir mengatakan uang Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar itu diterima dari sumber yang berbeda. Dia berharap penyerahan uang itu akan meringankan Irwan.

"Sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar lebih ini, sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang kalau pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait penyerahan uang Rp 8 miliar dari Maqdir. Dia mengatakan Maqdir baru diperiksa hari ini.

"Saya sampaikan ya Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS. Saya belum menerima informasi selain yang Rp 27 miliar itu," kata Ketut.

Kejagung: Maqdir Harusnya Tak Gegabah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, seharusnya tak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar yang disebut terkait kasus BTS. Apalagi, uang itu tak jelas asal-usulnya.

"Tapi begini ya sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Kuntadi mengatakan Maqdir seharusnya tak hanya melempar isu pengembalian uang terkait kasus BTS itu. Dia mengatakan Kejagung bakal mendalami soal uang Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan oleh seorang berinisial S lewat terdakwa Irwan.

"Sehingga kami pun sebenarnya berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang siapa si S ini, bukan hanya sekedar melempar isu ke masyarakat tapi kami sebagai aparat hukum tentu saja wajib untuk mendalami supaya semua terang dan tidak menjadi fitnah," ujarnya.


(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads