Polres Jakbar menangkap dua kurir narkoba jenis ganja di rest area Tol Merak, Banten. Sebanyak 92 kg ganja disita.
"Mengungkap ganja sekira 92 kilogram dari Aceh," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Kedua kurir itu berinisial SH (50) dan MF (22). Mereka warga Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku sudah dua kali mengantarkan barang haram itu. Beberapa waktu yang lalu, keduanya membawa ganja seberat Rp 40 kg ke Jakarta.
"Ada satu DPO atas nama IW. Tempat kejadian perkara diamankan narkotika ganja kering di rest area Tol Merak, Balaraja, Tangerang, Banten," ucapnya.
Penangkapan kedua kurir itu bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka SH dan MF berada di Merak, Banten. Pelaku membawa kendaraan truk yang di dalamnya ada empat koper berisi ganja seberat 92 kg.
"Sudah kita uji coba di laboratorium, positif ganja," ungkap Syahduddi.
Mereka mendapatkan upah dari IW sebesar Rp 5 juta per koper. Sejauh ini, keduanya baru mendapatkan upah Rp 10 juta. Sisanya akan dibayar bila koper berisi ganja itu sudah tiba di Jakarta.
Polisi juga melakukan tes urine kepada dua kurir itu. Hasilnya, SH positif narkoba jenis sabu, sementara MF negatif narkoba. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu UU No 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika.
"Dipenjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup," tegasnya.
Syahduddi menjelaskan, dari Januari 2023 sampaiJuli 2023, pengungkapan kasus ganja ini merupakan capaian yang patut diapresiasi.
"Ini merupakan capaian dalam jumlah besar saat ini. Saya mengapresiasi," jelasnya
Lihat juga Video 'Polisi Bongkar Budi Daya Bibit Ganja Impor di Batam':